Bisnis.com, BANDUNG - BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dengan mengusung spirit Zero Problem.
Permasalahan-permasalahan yang telah tuntas, diharapakan tidak terjadi lagi kedepannya. Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan Bandung menggelar kegiatan persamaan persepsi kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Kota Bandung yang diagendakan secara bergantian pada 20-22 Oktober 2020.
“Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, penting untuk menyatukan pemahaman dan persepsi antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL. Hal ini untuk meluruskan jika memang masih ada kondisi-kondisi yang belum sepemahaman. Pelaksanaan Program JKN-KIS berpedoman pada regulasi, yang juga dituangkan dalam naskah kerja sama. Hal ini tentunya harus dipahami bersama,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria, dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (28/10/2020).
Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari ini melibatkan petugas JKN, Petugas Administrasi Rawat Inap dan Rawat Jalan, Penanggungjawab IGD, Penanggungjawab Klaim, Bagian Pengaduan Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi di seluruh FKRTL. Hal ini agar informasi dan koordinasi berjalan lebih optimal.
“Permasalahan yang sering timbul karena adanya miss communication antara petugas dan peserta. Untuk itu perlu ditekankan lagi perihal hak dan kewajiban dan memastikan komunikasi dengan peserta JKN-KIS berjalan baik. Apabila memang ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, petugas rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Petugas BPJS SATU (BPJS Siap Membantu),” terang Cucu.
BPJS Kesehatan Cabang Bandung memastikan beberapa komitmen yang manjadi fokus pelayanan, antara lain tidak melakukan pungutan biaya tambahan kepada peserta, tidak adanya diskriminasi kepada peserta, memastikan ketersediaan ruang perawatan tanpa kuota atau pembatasan, menyediakan sarana serta petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan, melaksanakan rujukan berjenjang dan Program Rujuk Balik (PRB) sesuai dengan ketentuan, dan berkomitmen dalam Rencana Kebutuhan Obat bagi peserta JKN-KIS.
Salah satu perwakilan dari Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung, Yuli turut menyampaikan bahwa dalam pelayanan kepada peserta JKN-KIS tidak dipungkiri akan ada kendala, misalnya pasien yang pulang paksa atas kemauan sendiri atau bahkan ada pasien IGD yang menolak untuk rawat inap.
“Di lapangan, kendala dan masalah pasti ada. Untuk itu, penting sekali untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban kepada peserta JKN-KIS. Selain mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya, peserta juga wajib mematuhi kewajibannya. Salah satunya wajib patuh terhadap alur dan prosedur pelayanan kesehatan yang telah di atur dalam regulasi. Kami siap untuk memberikan edukasi hal ini di Faskes kami,” tutur Yuli. (K34)