Bisnis.com, BANDUNG - UU Cipta Kerja menerbitkan harapan makin mudahnya proses penerbitan obligasi daerah yang sebelumnya harus melalui persetujuan DPRD.
Dalam UU Cipta Kerja terjadi perubahan isi Pasal 300 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tercantum dalam Pasal 300 (1) Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.
(2) Kepala Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintah Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Sebelumnya dalam UU 23 tahun 2014 Pasal 300 berbunyi "Kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi Daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan."
“Katanya obligasi daerah cukup mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, ini menarik,” kata Kepala Bappeda Jabar Taufiq BS kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya jika ini benar ditetapkan, maka mekanisme meluncurkan obligasi daerah oleh Pemprov Jawa Barat menurutnya bisa lebih cepat. “Mekanismenya yang lebih cepat, seperti dana PEN [Pemulihan Ekonomi Nasional] kemarin itu kan cepat,” ujarnya.
Rencana pelepasan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri sudah bertahun-tahun tidak juga mencapai finalisasi. Padahal Pemprov merencanakan bisa menggaet dana publik dari berbagai tahapan obligasi hingga Rp11 triliun. Namun proses itu mentok di meja DPRD Jawa Barat.