Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tidak melarang aktivitas hiburan malam, meskipun kabupaten tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, tempat hiburan masih dipersilakan beroperasi, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga mengurangi risiko penyebaran wabah.
"Tingkat kesembuhan yang tinggi pun menjadi alasan tidak ditutup, terpenting protokol kesehatan," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Kamis (1/10/2020).
Terkait larangan atau penutupan, harus ada kesepakatan dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.
"Semua harus berjalan sesuai kesepakatan," katanya.
Gugus Tugas Jawa Barat mencatat ada penambahan wilayah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di awal pekan ini. Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil mengatakan berdasarkan rapat terbaru gugus tugas jumlah zona merah bertambah menjadi lima daerah yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Cirebon.