Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), setelah adanya beberapa pegawai di komplek pemerintahan, Kecamatan Sumber, yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Cirebon nomor 060.3/1884/org, penyesuaian sistem kerja di kantor pemerintahan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan, pegawai dalam satu instansi bisa melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), sedangkan sebagian lainnya bekerja di rumah (WFH).
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, Kabupaten Cirebon masuk ke dalam kategori zona risiko sedang, maka jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50%.
"Kepala perangkat daerah diminta mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi ASN," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Minggu (13/9/2020).
Imron pun meminta kepada seluruh pegawai di semua instansi agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun sebagian bekerja di rumah.
"Terpenting, semua pekerjaan sesuai target. Pemberlakuan ini berlaku sampai ada penetapan lebih lanjut," katanya.
Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, ada 35 pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Sebagian merupakan pegawai setda dan dinas kesehatan. (K45)