Bisnis.com, CIREBON - Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus meningkat. Hingga Kamis siang (10/9/2020), ada penambahan sebanyak 8 kasus sehingga total kasus positif mencapai 427.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pemerintah daerah belum mewacanakan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti DKI Jakarta yang kembali diterapkan.
Di Kabupaten Cirebon, kata Imron, untuk menekan jumlah penambahan kasus terkonfirmasi yakni dengan cara memberikan sanksi tidak menggunakan masker dan tes swab massal.
"Penggunaan masker efektif mencegah penyebaran semakin meluas. Kami belum ada ke arah PSBB," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Kamis (10/9/2020).
Di Kabupaten Cirebon, kata Imron, sebagian masyarakat masih mengabaikan penggunaan masker. Hal tersebut berdasarkan razia yang setiap hari dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Imron mengatakan, terkait penggunaan masker, pemerintah menargetkan pembagian masker sebanyak 2,5 juta yang disebar ke seluruh wilayah, dengan melibatkan pemerintah desa, hingga TNI-Polri.
"Sanksi tegas untuk masyarakat sudah disiapkan. Maka dari itu kemana-mana harus pakai masker," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam razia merata di sejumlah wilayah, baik di zona merah barat, tengah atau pun timur.
Ade mengatakan, pelanggaran pun beragam, mulai tidak memiliki masker, masker tertinggal, hingga mengaku tidak mengenakan masker karena bepergian jarak dekat.
"Banyak warga yang beranggapan kalau pandemi sudah berakhir, sehingga mengabaikan penggunaan masker, padahal masker itu salah satu cara mencegah," katanya.
Ade menyebutkan, hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, akan dipertimbangkan penindakan dengan sanksi lebih berat kepada masyarakat.
"Apakah perkembangan kasus yang meningkat menambah pada wilayah di zona merah atau tidak, karena itu yang menjadi sasaran penindakan kami pada sepuluh hari kedepan,” katanya. (K45)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel