Bisnis.com, BANDUNG - BPJAMSOSTEK memastikan peserta yang didaftarkan program jaminan pensiun oleh perusahaannya bisa menikmati manfaat program pensiun anak.
Hal ini yang selalu dipertanyakan oleh para peserta BPJAMSOSTEK karena selama ini hanya PNS yang mendapatkan hak pensiun.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengungkapkan manfaat jaminan pensiun berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program jaminan pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.
BPJAMSOSTEK selalu berupaya untuk melindungi hak-hak pesertanya, bahkan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga ke keluarganya sekalipun peserta yang berhak menerima manfaat program ini telah meninggal dunia. Contohnya, lewat program jaminan pensiun melalui Manfaat Pensiun Anak (MPA).
“Manfaat Pensiun Anak dari program jaminan pensiun ini diberikan pada anak dari peserta yang telah wafat, peserta tersebut tidak lagi memiliki pasangan dan manfaatnya akan dapat dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau menikah.” Tutur Tidar, Jumat (4/9/2020).
MPA ini bertujuan untuk mensejahterakan pekerja hingga ke keluarganya. Terutama, untuk mencegah kemungkinan potensi tidak adanya yang menjaga sang anak setelah orangtuanya wafat.
Tidar juga menjelaskan, MPA akan diberikan secara lumpsum (sekaligus) kepada anak dari peserta yang telah wafat tetapi belum mencapai usia pensiun dan atau masa kepesertaannya kurang dari 15 tahun.
MPA yang akan diberikan setiap bulannya ini berupa uang tunai kepada anak yang menjadi ahli waris sah dari peserta. Selain manfaat pensiun anak, peserta juga bisa mendapatkan manfaat pensiun hari tua, pensiun janda atau duda, pensiun cacat, dan pensiun orang tua. (K34)