Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat sudah mulai mendistribusikan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) nominal Rp75.000 hingga akhir September 2020. Lalu bagaimana cara mendapatkan uang tersebut?
Kepala KPwBI Jabar, Herawanto menjelaskan reservasi penukaran uang baru yang bergambar Soekarno-Hatta tersebut hanya bisa dilakukan secara daring. Yakni melalui aplikasi PINTAR pada website resmi Bank Indonesia dengan mengisi data serta menentukan waktu penukaran.
Penukaran setiap harinya akan dibatasai dengan kuota 150 orang saja dengan dibagi tiga batch, yakni pada pukul 08.00-09.00 WIB, 09.00-10.00 WIB dan 10.00-11.00 WIB.
Masyarakat yang hendak menukarkan uang wajib membawa dan menunjukkan KTP, bukti pemesanan, dan hadir sesuai dengan waktu yang dipilih pada aplikasi PINTAR.
Pengaturan jumlah penukar diakui Herawanto sebagai cara untuk menekan keumunan yang mungkin terjadi saat mengantre penukaran uang. Sehingga dengan pengaturan waktu penukaran ini masyarakat bisa nyaman tanpa harus berisiko tertular Covid-19.
"Tujuan dilakukan pembagian waktu penukaran menurutya, guna menghindari tejadinya kerumunan yang akan berisiko pada penularan Covid-19," kata dia.
Sementara itu, ia memastikan satu lembar uang pecahan Rp75.000 ini hanya diperbolehkan ditukar oleh satu orang, tidak boleh lebih. Jika ada yang mencoba untuk menukarkan lebih dari satu lembar, maka sistem akan menolak permohonan tersebut.
"Sistemnya daftar di website, satu NIK satu lembar, kalau saya sendiri memasukkan lebih dari satu kali, maka sistem akan otomatis menolak," ungkap Herawanto. ( (k34)