Bisnis.com, CIREBON - Aktivitas pariwisata di Gunung Ciremai wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali ditutup sementara setelah ada instruksi penutupan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Di Gunung Ciremai wilayah Kabupaten Majalengka, ada 26 tempat wisata alam. 15 di antaranya merupakan wisata treking dan tempat makanan minuman, sedangkan 11 lainnya adalah tempat wisata berkemah.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Kuswandono, mengatakan, penutupan sementara penyelenggaraan wisata alam di Gunung Ciremai wilayah Majalengka itu dilakukan Sejak 5 Agustus hingga 18 Agustus 2020.
"Kami akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan Covid-19," kata Kuswandono seperti yang dilansir dalam situs resmi tngciremai.com, Kamis (6/8/2020).
Sedangkan untuk aktivitas wisata berkemah dan pendakian di Gunung Ciremai wilayah Kuningan, akan kembali dibuka pada 8 Agustus mendatang. Namun para pengunjung diminta melakukan sejumlah protokol kesehatan
Beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan yakni, membawa perlengkapan dan logistik pendakian sendiri, mendirikan tenda sesuai dengan nomor kapling, dan di dalam tenda maksimal diisi dua orang.
Kemudian, untuk para pengunjung yang berasal dari luar Majalengka, Cirebon, dan Kuningan, wajib menunjukkan surat bebas dari Covid-19 dan melakukan cek kesehatan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, mengatakan, ada ratusan lebih obyek yang ditutup karena adanya peningkatan kasus. Penutupan tersebut, dilakukan selama 14 hari.
"Penutupan sendiri dilakukan dari 4 Agustus sampai 18 Agustus 2020," kata Eman di Kabupaten Majalengka, Rabu (5/8/2020).
Eman mengatakan, surat edaran tersebut berlaku untuk industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif, dan pertunjukan seni budaya di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.
Surat edaran tersebut pun, sudah diberikan kepada pengelola objek wisata serta meminta pula kepada para camat serta kepala desa agar melakukan sosialiasi secara masif.
"Surat edaran ini akan ditinjau dalam pelaksanaannya untuk diambil kebijakan lanjutan atau dihentikan," katanya. (K45)