Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Majalengka, saat ini sudah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara objek wisata diseluruh wilayah Majalengka setelah adanya peningkatan kasus positif Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, mengatakan, ada ratusan lebih objek yang ditutup karena adanya peningkatan kasus. Penutupan tersebut, dilakukan selama 14 hari.
"Penutupan sendiri dilakukan dari 4 Agustus sampai 18 Agustus 2020," kata Eman di Kabupaten Majalengka, Rabu (5/8/2020).
Eman mengatakan, surat edaran tersebut berlaku untuk industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif, dan pertunjukan seni budaya di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.
Surat edaran tersebut pun, sudah diberikan kepada pengelola objek wisata serta meminta pula kepada para camat serta kepala desa agar melakukan sosialiasi secara masif.
"Surat edaran ini akan ditinjau dalam pelaksanaannya untuk diambil kebijakan lanjutan atau dihentikan," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Majalengka, Lilis Yuliasih, mengatakan, surat edaran itu pun sudah disampaikan langsung ke pihak terkait.
"Hanya mampu menutup, belum mampu melakukan pengembangan ekonomi kreatif dan kebudayaan. Padahal sektor itu menjadi lokomotif daerah," katanya. (K45)