Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) kembali menegaskan rencana penerapan simplifikasi penarikan cukai pada 2021 mendatang akan merugikan pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut APTI, selain akan mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok itu sendiri, konsumsi rokok ilegal dan murah di kalangan masyarakat justru akan meningkat. Sementara perusahaan rokok skala kecil dan menengah diprediksikan akan berguguran. Jutaan petani tembakau dan buruh industri rokok akan kehilangan pekerjaan.
"Jalan yang terbaik, pemerintah tetap mempertahankan tata cara penarikan cukai yang selama ini sudah berlangsung dan memenuhi target," kata pengurus APTI Sahmihudin, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (3/8/2020).
Berdasarkan analisanya, rencana simplifikasi penarikan cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Namun merugikan perusahaan rokok yang lainnya, khususnya perusahaan rokok menengah dan kecil.
Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan rokok baik kecil besar maupun menengah. Jika simplifikasi diterapkan, kemungkinan besar akan mematikan pabrik rokok kecil dan menengah.
"Jika perusahaan atau pabrikan rokok hanya tersisa sekitar 3 atau 4 perusahaan, jelas akan mengurangi pembelian tembakau dari para petani kita. Kami sebagai petani jelas dirugikan," tegasnya.
Menurut Sahmihudin, gara-gara kenaikan cukai rokok sangat tinggi pada 2019 lalu, tembakau petani banyak yang tidak terserap oleh industri rokok. Kondisi yang mengkhawatirkan akan terjadi apabila pemerintah menerapkan simplifikasi penarikan cukai rokok tahun 2021 yang menyebabkan banyak pabrik rokok berguguran.
"Masyarakat di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, beralih ke rokok produksi rumahan, yang harga per bungkusnya hanya Rp3.000 hingga Rp5.000 isi 16 batang. Kondisi ini menjadi salah satu sebab munculnya perokok perokok pemula di kalangan remaja," jelasnya.