Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Warga Cianjur Tak Pakai Masker, Ini Hukuman yang Didapatkan

Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi sosial terhadap belasan orang warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat keramaian tepatnya di sepanjang jalan protokol Cianjur dengan cara membersihkan sampah di area Alun-alun Cianjur.
Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, mengawasi seorang warga yang dijatuhi sanksi sosial karena tidak mengunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan cara mengunakan rompi oranye membersihkan alun-alun Cianjur dari sampah./Antara
Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, mengawasi seorang warga yang dijatuhi sanksi sosial karena tidak mengunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan cara mengunakan rompi oranye membersihkan alun-alun Cianjur dari sampah./Antara

Bisnis.com, CIANJUR - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi sosial terhadap belasan orang warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat keramaian tepatnya di sepanjang jalan protokol Cianjur dengan cara membersihkan sampah di area Alun-alun Cianjur.

"Sedikitnya 12 orang warga tidak mematuhi imbauan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, sehingga untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan warga, kami berikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum," kata Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, penerapan sanksi sosial tersebut merupakan uji coba sebelum sanksi denda yang masih menunggu instruksi presiden turun dan diterapkan dengan tujuan agar kedisiplinan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sudah tinggi.

Sehingga saat diberlakukannya sanksi denda, pihaknya berharap kedisiplinan warga di seluruh wilayah di Cianjur untuk memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan sudah menyeluruh."Harapan kami saat diberlakukan sanksi denda, warga sudah taat untuk menggunakan masker," ujarnya berharap.

Ia menambahkan, penerapan sanksi sosial tersebut untuk satu orang hanya dilakukan selama beberapa menit dengan menggunakan rompi berwarna jingga bertuliskan "pelangar PSBB/AKB", mereka menyampu dan memungut sampah yang berserekan di sejumlah titik di Taman Alun-alun Cianjur.

Sementara Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, Pemkab Cianjur belum menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah karena masih menunggu instruksi presiden, sesuai dengan rekomendasi Pemprov Jabar sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan warga, sebelum diterapkan adaptasi kebiasaan baru.

Namun, pihaknya sesuai kesepakatan dengan Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi denda sesuai rekomendasi yang diberikan mulai dari Rp100.000 sampai Rp150.000 bagi warga yang melanggar peraturan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami masih menunggu surat instruksi presiden keluar, namun sosialisasi terkait penerapan sanksi denda gencar kami lakukan agar kedisiplinan warga Cianjur untuk mematuhi protokol kesehatan semakin tinggi dan terbiasa menggunakan masker untuk menghindari terpapar penyakit berbahaya,"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler