Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah menyebarkan surat edaran terkait protokol kesehatan dalam perayaan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah kepada petugas kewilayahan. Lalu apa isinya?
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar menjelakan, pihaknya sudah mengedarkan surat yang merupakan tembusan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Isinya, dalam pelaksanaan Hari Raya Iduladha di masa pandemi Covid-19 ini, diatur bagaimana penerapan protokol kesehatan dari mulai penjualan, penyembelihan hingga pendistribusian hewan kurban kepada masyarakat.
"Sudah keluar surat edaran dari kementerian Pertanian terkait tentang bagaimana mengelola dari mulai dari tempat penujualan, proses penyembelihan hingga pendistribusian hewan kurban, dengan syarat-syarat protokol kesehatan, kita sudah sebarkan itu termasuk ke kewilayahan, juga kepada pengusaha-pengusaha ternak," kata Gin Gin di Balai Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).
Gin Gin menjelaskan, pedagang yang menjajakan hewan kurban diharuskan memiliki rekomendasi dari aparat kewilayahan tempat ia berdagang. Untuk mendapatkan rekomendasin tersebut, pedagang harus terlebih dahulu melengkapi lokasi berdagangnya dengan sarana penunjang penerapan protokol kesehatan.
"Karena pada saat mereka akan berjualan, mereka harus meminta rekomendasi dulu dari kewilayahan, itu dipersyaratkan tadi, syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seperti kandang, harus tersedia tempat cuci tangan, kemudian si penjual harus dilengkapi dengan APD minimal masker, kemudian ada juga syarat jaga jarak juga dengan pembeli, sudah kita tuangkan secara rinci dalam surat edaran," kata Gin Gin.
Selanjutnya, pada proses penyembelihan hewan kurban, dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan atau biasa disebut RPH baik milik pemerintah ataupun milik swasta. Namun karena keterbatasan kuota penyembelihan, pihaknya juga memperbolehkan masyarakat memotong hewan kurban di daerah rumahnya masing-masing.
"Di sarankan untuk melakukan pemotongan hewan di rumah potong hewan baik milik pemerintah ataupun swasta, tapi kita cuma punya dua lokasi dengan kapasitas yang dibatasi karena pandemi Covid-19, maksimal 50 (persen) dari kapasitas normal satu hari," kata dia.
Meski diperbolehkan memotong hewan kurban di rumah masing-masing, ia menuturkan harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu ia menyarankan aparat kewilayahan harus mulai menyiapkan sentralisasi pemotongan hewan dimulai dari tingkat RW.
"Kita sarankan kalaupun hewan harus dipotong di rumah masing-masing petugas atau panitia untuk membentuk satu kelompok, sehingga pemotongan itu bisa terpusat, apakah bisa satu RW satu tempat penyembelihan, atau satu wilayah, itu harus dari panitia yang menyiapkan," jelas dia.
Kemudian, pada saat melakukan pendistribusian hewan kurban di masa Pandemi ini, ia menganjurkan agar masyarakat tidak perlu antre seperti sistem kupon yang biasanya dilakukan dalam pendistribusian hewan kurban sebelum adanya Pandemi. Namun ia meminta panitia kurban untuk mendistribusikan daging ke tiap rumah.
"Pendistribusian dalam pendistribusian menganjurkan supaya tidak terjadi gerombolan, berapa jumlah pemotong, bagaimana petugas dan penyembelih, kemudian tidak diperkenankan petugas untuk menonton, termasuk distribusi, nantinya panitia yang akan berkeliling memberikan daging kepada rumah-rumah masyarakat," tandasnya. (k34)