Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Pakai Masker Kena Denda, Uangnya Disetor ke Mana?

Denda dengan besaran Rp100.000-Rp150.000 tersebut akan diterapkan melalui penggunaan aplikasi Pikobar yang dimiliki pelanggar.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Guna menghambat laju infeksi Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani menambahkan denda dengan besaran Rp100.000-Rp150.000 tersebut akan diterapkan melalui penggunaan aplikasi Pikobar yang dimiliki pelanggar. Menurutnya penagihan denda tersebut akan muncul dalam fitur aplikasi.

“Nanti seluruh warga Jabar akan mendownload Pikobar, setiap ada pelanggaran maka dana tersebut dibayarkan langsung masuk ke kas daerah tidak melalui orang,” tuturnya di Bandung, Selasa (14/7/2020).

Namun sampai saat ini pihaknya masih merumuskan payung hukum pengenaan denda bagi pelanggar. Menurutnya peraturan gubernur saat ini masih dikaji oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sesuai permintaan Ridwan Kamil. “Apakah dengan Pergub saja cukup atau didorong ke Perda, ini masih komunikasi antara forum komunikasi pimpinan daerah dan institusi terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Jawa Barat menyatakan mendukung rencana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruhiyat mengatakan pandemi Covid-19 adalah kasus luar biasa dimana perkembangannya kini mengkhawatirkan. "Jadi [sanksi denda] sebagai fungsi, langkah peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper