Bisnis.com, CIREBON - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyebutkan, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya diperpanjang hingga Jumat (26/6/2020). Hal itu dilakukan sebagai persiapan adaptasi kebiasaan baru.
Keputusan perpanjangan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 360/Kep.429-BPBD/2020 tentang PSBB. "Ini berlakudari 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Kamis (18/6/2020).
Karna mengatakan, perpanjangan PSBB proporsional itu dilakukan sesuai level kewaspadaan daerah di Kabupaten Majalengka. Saat ini, daerah tersebut masuk ke dalam level dua.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di Kabupaten Majalengka, wajib memenuhi aturan sesuai ketentuan PSBB. Salah satunya, menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah daerah.
"Tetapi, ini bisa diperpanjang jika penyebaran corona semakin meluas," katanya.
Bedasarkan data Pusat Informasi dan Komunikasi Covid-19 Majalengka, kasus positif Covid-19 hingga saat ini sebanyak 7, empat orang sudah dinyatakan sembuh, tiga orang masih dalam perawatan, dan satu meninggal dunia.
Orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Majalengka, hingga saat ini berjumlah 533. Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP), sampai saat ini, berjumlah 67 orang. Sebanyak empat orang masih dalam pengawasan, 53 selesai pemantauan, dan 10 orang meninggal dunia. (K45)