Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Majalengka mengaku, sudah membentuk satuan tugas penegakan disiplin, di tengah masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 26 Juni 2020.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, satgas tersebut akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan imbauan soal pencegahan wabah Covid-19.
"Timnya terdiri dari Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka, Bataliyon Infanteri (Yonif) 321 Galuh Taruna, dan TNI AU Lanud S Sukani," kata Karna di Kabupaten Majalengka, Senin (15/6/2020).
Satgas penegakan disiplin, saat ini bertugas disejumlah pusat keramaian, lantaran, penyebaran wabah Covid-19 masih rawan terjadi, meskipun Kabupaten Majalengka masuk kedalam zona biru.
Karna mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya sudah mengajukan permohonan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke Kementerian Kesehatan.
Namun, hal tersebut dibatalkan karena pemerintah provinsi mengajukan perpanjangan PSBB. Sehingga, pemerintah daerah menjalankan sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Saat ini, kata Karna, pemerintah daerah pun akan gencar melakukan tes swab massal disejumlah titik yang dianggap berisiko terjadinya penyebaran wabah Covid-19.
"Kami akan mengindentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus corona seperti pasar tradisional, pondok pesantren, maupun kecamatan yang memiliki pasien positif Covid-19," katanya. (K45).