Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat mewanti-wanti daerah di Jawa Barat yang berniat membuka destinasi wisata dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan pihaknya meminta agar daerah tetap waspada dan memperhatikan secara detil penerapan protokol kesehatan. Jika lalai, maka geliat industri pariwisata akan sulit bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya beberapa daerah di Jawa Barat yang masuk kategori level biru, seperti Kabupaten Pangandaran sudah membuka tempat wisata secara bertahap yang rencananya dimulai hari ini. Dedi memastikan Pemerintah Kabupaten Pangandaran tetap tidak akan membiarkan sembarang wisatawan bisa datang, terutama dari wilayah yang masih kategori zona merah.
Syarat lain, wisatawan harus dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test Covid-19. Itu pun berlaku bagi individu maupun rombongan kecil dan mereka harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menghindari kerumunan.
Di luar dari itu, pada tahap pertama, tidak boleh memasuki kawasan wisata di Pangandaran. Pola ini akan dilakukan selama tujuh hari ke depan untuk kemudian dievaluasi.“Menjamin keselamatan warga melalui protokol kesehatan ditengah ancaman penularan, sangat penting dan menjadi kunci utama kebangkitan industri pariwisata di Jawa Barat,” kata dia.
“Oleh sebab itu level kewaspadaan wilayah menjadi penting sebagai dasar proporsi aktivitas yang diperbolehkan. Tentu kami akan melakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan daerah yang akan membuka tempat pariwisata,” ia melanjutkan.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat pun harus dilakukan oleh semua hotel, restoran maupun penyedia jasa dan pelaku usaha pariwisata lainnya. Mereka harus sudah menugaskan perwakilan dari organisasi gugus tugas.
Selain di Kabupaten Pangandaran, pemantauan serupa sudah ia sebut sudah dilakukan di sejumlah destinasi wisata, hotel, mal di wilayah Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya hingga Garut.
Di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah sudah mulai mensinergikan Pergub nomor 46 tahun 2020 dengan peraturan Bupati. Pemberlakuannya pun bertahap, dimulai dengan masa transisi menuju dengan mengumpulkan beberapa asosiasi untuk diberikan pemahaman cara menerima kunjungan warga dari luar Kuningan untuk berwisata.
Sedangkan di Kabupaten Ciamis, pemerinta daerahnya berencana membuka kembali destinasi wisata setelah selesainya perpanjangan PSBB parsial di enam kecamatan yang akan selesai pada 12 Juni.
“Geliat industri pariwisata dan kebudayaan yang terpuruk di tengah pandemi harus bisa bangkit. Tapi, tidak serta merta harus membuka dengan bebas. Semua kebijakan harus tetap menitikberatkan pada sisi kesehatan juga. Ini yang akan kami terus ingatkan dan pantau,” kata dia.