Bisnis.com, BANDUNG - Kewenangan pembukaan kembali aktivitas belajar mengajar di perguruan tinggi atau kampus di Jawa Barat tidak terletak pada Pemerintah Provinsi melainkan Pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan meski bukan masuk wilayah kewenangan sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat pihaknya meminta pembukaan kampus bersandar pada hasil level kewaspadaan tiap daerah.
"Jawaban kita sederhana, selama universitas itu ada di zona biru dan hijau maka rektor dipersilakan melakukan pembukaan sesuai dengan situasi level kewaspadaan sementara kalau universitasnya ada di zona kuning atau merah, maka itu tidak boleh," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (8/6/2020).
Dia menunjuk Universitas Padjadjaran atau Unpad yang hendak membuka aktivitas di wilayah Jatinganor, Sumedang harus memeriksa terlebih dahulu apakah wilayahnya masuk zona biru atau merah. "Misalkan Jatinangor itu harus dicek kalau misalkan sudah masuk zona biru itu Unpad dan IPDN harus mulai bisa melakukan pertemuan fisik secare terbatas dan lain-lain," ujarnya.
Pihaknya memastikan aktivitas belajar mengajar untuk sekolah di Jawa Barat belum bisa dipastikan akan dimulai sesuai jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 mendatang. Menurutnya kemungkinan aktivitas mulai dilakukan awal 2021 masih berupa perkiraan jika Covid-19 semester ini masih belum terkendali.
"Jika semester ini covidnya masih belum terkendali maka kemungkinan disiapkan mental sampai Januari 2021 tapi kalau kita bisa mengendalikan zona hijau maka dalam rentang hari ini sampai Januari mungkin ada pertemuan fisik tapi kalau kurikulum tahun ajaran baru tetap berjalan hanya tidak bertemu secara fisik, nah bertemu secara fisiknya masih diperhitungkan," pungkasnya.