Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 149 desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan segera memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 di wilayah desa.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti, mengatakan, di 149 desa tersebut ada enam lebih orang yang masuk kedalam klasifikasi orang dalam risiko (ODR), orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien terkonfirmasi positif.
"Data ini kami dapatkan dari Dinkes Kabupaten Cirebon yang tentunya harus segera dilakukan PSBM,” kata Berli saat ditemui di Covid Center Kabupaten Cirebon, Kamis (4/5/2020).
Berli mengatakan, rekomendasi Pemprov Jabar dalam pemberlakuan PSBM di tingkat desa menjadi langkah bijak serta efektif dan pola yang dilakukan pun tidak berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ia menambahkan, bila di tingkat desa tidak ada penularan wabah Covid-19, pemerintah bisa mengalihkan konsentrasi ke era new normal nantinya.
"Kabupaten Cirebon ini kami anggap bisa cepat dalam penangannnya untuk segera direalisasikan,” katanya.
Di Jawa Barat, kata Berli, sebelum pemberlakuan PSBB atau pada akhir April 2020, penambahan kasus positif setiap harinya sebanyak 40. Sedangkan, sejak Mei 2020 setiap harinya hanya sebanyak 22 kasus .
"PSBM menjadi cara dalam menunjang penekanan dan menghilangkan Covid-19 ini. Sehingga diharapkan kedepannya bisa kembali seperti semula,” katanya. (K45)