Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jabar Kembali Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjang SIM

Polda Jabar melalui Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali membuka pelayanan ‎layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Polda Jabar melalui Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali membuka pelayanan ‎layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Hal tersebut dipastikan oleh Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga, Rabu (3/6/2020). Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Pelayanan tersebut menurutnya mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal).

“SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Erlangga.

Ia menjelaskan, nantinya bakal dilakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang digunakan setiap hari. Selain itu, juga disediakan fasilitas kebersihan seperti tempat mencuci tangan, hand sanitizer serta mewajibkan penggunaan masker.

Kemudian, di tempat pelayanan, juga akan dipasang tanda untuk physical distancing minimal 1 meter baik saat mengantri maupun duduk. Petugas juga akan melakukan minimalisasi kontak fisik dengan pemohon serta mengoptimalkan metode pembayaran nontunai.

"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," katanya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan selama waktu dispensasi, maka tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM tersebut. Sehingga harus membuat SIM dengan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian dispensasi tersebut, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM," katanya.‎ (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper