Bisnis.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf atas kejadian oknum polisi yang ngamuk saat ditegur oleh sesamanya karena tak menggunakan masker.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi melalui Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya tidak mentolerir perbuatan Bripka HI yang arogan tersebut karena tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Polri Bripka HI, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena oknum anggota Polri tersebut tidak memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi," kata Saptono dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Menurutnya Kapolda menaruh perhatian penuh terhadap anggotanya yang bertindak indisipliner. Sehingga anggota tersebut diberi sanksi dengan dimutasi dari Satlantas Polrestabes Bandung ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Barat yang sudah dituangkan melalui Keputusan Kapolda Jabar Nomor : KEP/ 681/ V / 2020, tanggal 25 Mei 2020.
"Yang bersangkutan dimutasikan dari Satlantas Polrestabes Bandung ke Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar," ucap dia.
Sebelumnya, Rudy juga merespons secara langsung tentang adanya insiden polisi ngamuk itu. Ia menilai tindakan Bripka HI cukup arogan.
"Polisi tidak boleh arogan, harus jadi contoh yang baik bagi masyarakat," ujar Rudy, Senin (25/5).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum polisi itu memarahi seorang polisi lainnya yang mengingatkan dirinya untuk menggunakan masker.
Peristiwa itu terjadi di pos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (25/5). Dari laporan Bripka Rizal yang berjaga, oknum polisi tersebut menggunakan mobil Fortuner hitam bernomor polisi D-1087- TI.
Usai diingatkan untuk menggunakan masker, polisi itu justru justru memarahi dan mengajak berkelahi. Selain itu, oknum polisi itu bertanya kepada petugas soal lulusan angkatan berapa, sambil berkata-kata kasar.