Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKAD Majalengka: ASN Golongan 3 sampai Staf Tetap akan Dapat THR

(THR) bagi ASN tahun ini tetap direalisasikan sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, hingga saat ini belum menerima keputusan resmi terkait penangguhan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

"Kami belum dapat surat resmi dari pemerintah pusat terkait penundaan, meski kabar sudah beredar," kata Kepala BKAD Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan, Jumat (8/5/2020).

Namun, untuk tunjangan hari raya (THR) bagi ASN tahun ini tetap direalisasikan sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Lalan mengatakan, THR atau gaji ke-14 tersebut diperuntukannya untuk pejabat eselon III sampai staf, sedangkan bagi pejabat eselon II dan anggota dewan, tahun ini tidak diberikan.

"Anggaran sebagian besar difokuskan untuk penanganan Covid-19," katanya.

Akibat wabah tersebut, pemerintah daerah sampai saat ini belum melaksanakan anjuran pemerintah untuk mengalokasi dana khusus penanganan Covid-19, sampai akhirnya sebagian dana alokasi umum (DAU) ditunda.

Sebelum, anggaran sebesar digelontorkan pemerintah daerah untuk untuk percepatan penanganan wabah Covid-19. Puluhan miliar anggaran tersebut, diperuntukkan untuk tiga pos penanganan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, menyebutkan, anggaran tersebut untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial. Pada parsial pertama, digelontorkan sebesar Rp23 miliar.

“Dana itu diperuntukkan untuk penanganan kesehatan didua RSUD. Kemudian, oleh BPBD dan Dinas Sosial. Pada tahap kedua, diajukan untuk penanganan dampak ekonomi,” kata Eman dikutip Jumat (8/5/2020).

Pada tahap ketiga, pemerintah daerah kembali menganggarkan untuk anggaran pengaman jaring sosial sebesar Rp71 miliar. Sumber anggaran tersebut, berasal dari refocusing anggaran kecamatan, dishub, dan satpol PP.

“Ditotalkan Rp94 miliar, sudah diberitahu ke legislatif. Untuk dana jaring pengaman sosial, akan disalurkan bagi 16 ribu KK selama empat bulan, senilai 500 ribu,” katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper