Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Terapkan 3 Kategori Hukuman Bagi ASN yang Mudik

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik selama masa pandemi Covid-19.
ASN Pemprov Jabar/Bisnis-Wisnu Wage
ASN Pemprov Jabar/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik selama masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad mengatakan ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan pulang kampung selama masa pandemik dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-Reformasi Birokrasi terkait larangan mudik bagi ASN.

“Ada ringan, sedang, dan berat,” katanya dalam keterangan pers di Youtube Humas Jabar, Rabu (6/5/2020).

Kategori pertama, menurut Daud adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kementerian masuk dalam kategori sanksi ringan.

“Akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu,” katanya.

Kemudian, ASN yang diketahui mudik pada 6 April lalu, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang. Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat. Ini kategori dua dari tiga sanksi bagi ASN Pemprov Jawa Barat yang mudik.

Kategori 3, ASN yang melakukan mudik pada 9 April atau setelah terbitnya surat.

“Ini hukumannya berat. Bisa, tadi [kategori dua] penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama 3 tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormati tidak atas permintaan sendiri. “Ini berat,” ujarnya.

Daud memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel. Menurutnya dalam masa penanganan dan pencegahan Covid-19 ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.

“Termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemik selesai baru kita laksanakan mudik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper