Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Bandung Tunggu Kebijakan Pemprov untuk Pelaksanaan PSBB Jabar

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung dipastikan akan berakhir pada 5 Mei 2020. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu kebijakan Pemprov Jabar yang baru saja mendapat restu dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB provinsi.
Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna/Bisnis-Dea Andriyawan
Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung dipastikan akan berakhir pada 5 Mei 2020. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu kebijakan Pemprov Jabar yang baru saja mendapat restu dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB provinsi.

“Kita sebagai daerah otonom tidak mungkin menjadi bagian yang terpisahkan dari itu. Tindak lanjut, kita menunggu isi Pergub dan SK gubernur,” ucap Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020)

Ema menuturkan, PSBB di Kota Bandung tetap bergulir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung yakni mulai 22 April hingga 5 Mei 2020. Sehingga, untuk saat ini tetap berlaku aturan sesuai Perwal tersebut sampai batas waktu berakhir.

“PSBB Kota Bandung ada masa waktu, itu akan kita akhiri dulu karena yang namanya masa periode harus berakhir. Berlanjut atau tidak selain berangkat dari hasil dan sekarang kita menunggu (kebijakan Pemprov),” ujarnya.

Menurut Ema, Pemkot Bandung segera merespon apabila sudah keluar regulasi dari Pemprov Jabar terkait kebijakan PSBB ini. Di antaranya, dengan membuat regulasi baru untuk memperbaharui Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB yang kini tengah digulirkan.

“Nanti kita lihat isi dari Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau Pergub menyatakan semua harus melaksanakan, kita pasti akan menindaklanjuti. Dan pasti ada pembaharuan lagi,” katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper