Bisnis.com, BANDUNG – Sebanyak 352 kantor pelayanan pajak (beserta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di lingkungan wilayah kerjanya) di seluruh Indonesia telah menambah sedikitnya 10 nomor telepon untuk melayani konsultasi wajib pajak.
Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan yang batas waktunya 30 April 2020.
Selain dapat menghubungi nomor telepon tersebut, wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing. Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.
Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke kantor pelayanan pajak dan menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id yang mencakup layanan inti yaitu pelaporan dan pembayaran pajak serta layanan lainnya seperti perubahan data nomor telepon dan alamat email, surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri, validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan konfirmasi status wajib pajak termasuk permohonan sejumlah insentif terkait Covid-19.
Selain layanan konsultasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan kelas pajak secara online yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengisian SPT tahunan. Jadwal kelas pajak dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/pengumuman/kelas-pajak-daring-online.
Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan kunjungi https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan, dan untuk mendapatkan salinan peraturan yang diterbitkan dalam rangka merespons wabah Covid-19 kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home. Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid-19.