Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ventilator Portabel Vent-I Lolos Uji Kemenkes dan Siap Produksi

Setelah melewati proses uji produk yang menyeluruh oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, produk ventilator portabel CPAP Vent-I telah dinyatakan lolos uji pada tanggal 21 April 2020.
Produk ventilator portabel CPAP Vent-I telah dinyatakan lolos uji pada tanggal 21 April 2020./Istimewa
Produk ventilator portabel CPAP Vent-I telah dinyatakan lolos uji pada tanggal 21 April 2020./Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Setelah melewati proses uji produk yang menyeluruh oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, produk ventilator portabel CPAP Vent-I telah dinyatakan lolos uji pada tanggal 21 April 2020.

Tim Komunikasi Publik Pengembang Vent-I, Hari Tjahjono mengatakan produk yang merupakan hasil kerja sama antara Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran dan YPM Salman tersebut dinyatakan lolos uji untuk semua kriteria sesuai dengan standar SNI IEC 60601-1:204: Persyaratan Umum Keselamatan Dasar dan Kinerja Esensial dan Rapidly Manufactured CPAP Systems, Document CPAP 001, Specification, MHRA, 2020.

“Dengan lolosnya uji produk ini, Vent-I dinyatakan aman digunakan sebagai ventilator non-invasive untuk membantu pasien Covid-19,” ujar Hari Rabu (22/4/2020) melalui keterangan resminya.

Hari menjelaskan, Vent-I merupakan alat bantu pernapasan bagi pasien yang masih dapat bernapas sendiri (jika pasien Covid-19 pada gejala klinis tahap 2), bukan diperuntukkan bagi pasien ICU. Vent-I tersebut diklaim dapat digunakan dengan mudah oleh tenaga medis. Alat tersebut memiliki fungsi utama, yaitu CPAP (Continuous Positive Airway Pressure).

Untuk kebutuhan sosial, Vent-I akan diproduksi sekitar 300-500 sesuai dengan jumlah donasi yang masuk ke Rumah Amal Salman. Produksi tahap pertama dimulai begitu lolos uji pada tanggal 21 April kemarin, dan akan diproduksi melalui kerjasama dengan PT DI.

“Untuk keperluan komersial yang melibatkan transaksi jual beli, surat izin edar saat ini masih dalam proses pengurusan yang diharapkan akan segera siap dalam beberapa hari ke depan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Novianti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper