Bisnis.com,BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sudah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Bandung Raya.
Cakupan wilayah dalam pengajuan PSBB Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Menurut Emil, jika surat pengajuan disetujui Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4/20), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4/20). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.
"Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," ucap Emil.
Penerapan PSBB Bandung Raya, kata Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4/20).
"Di hari pertama PSBB, penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," kata Emil.
Emil memastikan penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu. Hal itu merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi Corona.
"Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya, tidak bisa sehari selesai semua, Jadi nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan, ada yang di hari kelima, kelima belas," ucap Emil.
Agar kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Pemda Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru, baik yang berdomisili di wilayahnya maupun perantau.
Selain itu, menurut Emil, Pemda Provinsi Jabar menerima aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan, tapi belum terbantu, melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar). Hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua masyarakat yang membutuhkan bisa terbantu.
"Jadi kita sudah ada instrumen kepada mereka yang terlewat didata oleh RT/ RW. Maka pentingnya kalau di Jabar semua urusan Covid-19 koordinasinya satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat PIKOBAR," kata Emil.
Emil menyatakan bahwa kunci keberhasilan PSBB Bandung Raya maupun Bodebek adalah disiplin warga dan konsistensi rapid diagnostic test (RDT) masif.
"Jadi kuncinya Jabar memperbanyak PSBB sambil melakukan tes masif yang bisa memetakan dan memblokade virus dengan cepat," ucap Emil.
"Tapi kalau kita masih berkerumun, pandemi masih akan panjang ,maka saya mengimbau taati aturan PSBB, jaga jarak dan tidak mudik," tambah Emil.