Bisnis.com,BANDUNG—Jutaan warga berpenghasilan rendah termasuk miskin baru akibat pandemi COVID-19 di Jawa Barat akan menerima bantuan sosial (bansos) total senilai Rp500 ribu dari Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, bansos tersebut merupakan salah satu dari tujuh pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19, khususnya di zona merah persebaran yaitu Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Ketujuh pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Dana Desa (bagi kabupaten), bantuan sosial (bansos) dari presiden, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.
Bansos Jabar berupa bantuan tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu sendiri, merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.
Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per keluarga per bulan dan bantuan pangan non tunai mulai beras 10 kg, terigu 1 kg, Vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp350 ribu per keluarga per bulan.
Bantuan tunai dan pangan non tunai dari Pemda Provinsi Jabar dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp4,6 triliun (di luar untuk distribusi) dari APBD itu rencananya disalurkan selama empat bulan dari April hingga Juli.
Adapun di Jabar khususnya Bodebek, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- berujar bahwa penerima bantuan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.
Kedua, Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19. Ketiga, Kelompok C, adalah Kelompok B yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.
"Kelompok-kelompok inilah yang harus menjadi perhatian. Semua yang kelaparan, kita survei masuk tiga kelompok itu. Bantuan apa saja? Ada tujuh pintu tadi yang terdiri dari APBN dan APBD," ujar Kang Emil, Rabu (15/4/2020).
"Nanti hasil verifikasi (penerima) bantuan itu di-SK oleh bupati/wali kota. Ingat, ini bukan bagi-bagi merata ke semua orang, tapi bagi-bagi sesuai keadilan, situasi darurat, jadi didahulukan yang betul-betul emergency," tegasnya.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, saat ini telah dilakukan verifikasi terhadap 1,9 juta data-data penerima bantuan oleh RW. Sementara Pemda Provinsi Jabar pun terus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota dan pihak terkait.
"(Verifikasi dan validasi) agar dengan tujuh pintu bantuan itu, semua warga (terdampak) bisa dapat, tidak ada duplikasi," ucap Daud.
Nantinya, mekanisme penyaluran bansos senilai Rp500 ribu dilakukan atas kerja sama Pemda Provinsi Jabar dengan Kantor Regional V Jabar dan Banten PT Pos Indonesia, untuk kemudian dikirimkan ke alamat penerima melalui ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang sudah terdaftar di PT Pos.
Untuk biaya pengiriman lewat ojek tersebut, Pemda Provinsi Jabar akan mengucurkan anggaran Rp281,795 miliar, sehingga total anggaran bansos provinsi adalah Rp4,978 triliun.
"Tanggal 15 atau 16 April harus sudah mulai (dibagikan), fokus wilayah Bodebek yang berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata Daud.
"Di Jabar, yang tidak ber-KTP Jabar pun, Bapak Gubernur (Ridwan Kamil) menjamin (bantuan) itu karena bagaimana pun mereka tinggal di Jabar. Jangan sampai yang tinggal di Jabar kelaparan," ujarnya.
Daud menambahkan, pihaknya pun mengimbau masyarakat, organisasi, maupun komunitas yang akan memberikan bantuan kepada warga terdampak pandemi untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
"Sebaiknya koordinasi dengan Dinsos kabupaten/kota untuk ketepatan sasaran, tidak tumpang tindih, dan supaya tetap berkeadilan," ucap Daud.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar Ferry Sofwan Arif menjelaskan, bantuan tunai dan pangan non tunai dari Pemda Provinsi Jabar senilai Rp500 ribu diberikan kepada Kelompok A yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat serta sembilan sektor dalam Kelompok B dan C.
Sembilan sektor itu yakni pekerja di bidang perdagangan dan jasa, bidang pertanian, pariwisata, transportasi, serta industri (kelima sektor itu harus skala usaha mikro dan kecil), pemulung, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan terakhir, penduduk yang anggota keluarganya terindikasi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan terinfeksi COVID-19.
Para penerima bansos dari Pemda Provinsi Jabar ini, untuk selanjutnya disebut sebagai Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS)."Penerima bansos ada 2.348.298 KRTS berdasarkan hasil validasi Dinas Sosial," kata Ferry.
"Pendataan ada dua gelombang, apabila di gelombang pertama ada keluarga miskin dan rentan miskin yang terlewat, maka mereka dicatat pada gelombang kedua," tambahnya.
Adapun bansos tersebut merupakan dua dari lima skema Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Jabar. Selain bansos, terdapat JPS berupa kegiatan padat karya tunai, kegiatan percepatan pencairan Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU) sekolah menengah swasta dan pencairan bantuan iuran jaminan kesehatan, serta bantuan pada keluarga yang anggotanya terindikasi ODP, PDP, dan terinfeksi COVID-19.
Total, dari refocusing dan realokasi APBD serta tambahan dari APBN, Pemda Provinsi Jabar telah menyiapkan sekitar Rp16,36 triliun untuk anggaran program JPS tahun 2020 dalam rangka penanganan, pencegahan, dan penanggulangan dampak COVID-19 di provinsi dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa ini.