Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya Preventif Pemkot Bandung Kalah Cepat dari Penyebaran COVID-19?

Pemerintah Kota Bandung dinilai harus melakukan langkah preventif lebih cepat dari pada penyebaran virus corona itu sendiri di Kota Bandung.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung dinilai harus melakukan langkah preventif lebih cepat dari pada penyebaran virus corona itu sendiri di Kota Bandung.

Guru Besar sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, sebenarnya Pemkot Bandung sudah melakukan upaya untuk menangani wabah COVID-19 di Kota Bandung.

Hanya saja Pemkot Bandung dikatakan Cecep harus bergerak lebih cepat berlomba dengan pergerakan virus corona itu sendiri.

"Kalaupun ada kekurangan sambil jalan saja, karena ini situasi darurat, harus gerak cepat, makanya Pak Wali (Kota Bandung) kemudian aparat birokrasi dan DPRD Kota Bandung ini harus bergerak cepat," jelas Cecep saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, dalam kondisi darurat seperti saat ini, Pemkot Bandung tidak boleh berpikir normatif saja. Lantaran dalam situasi seperti ini nyawa masyarakat yang menjadi taruhan.

"Dalam kondisi darurat seperti ini, selain cepat harus berpikir terobosan, tidak boleh berpikir normal-normal saja, dan disitu diuji kepemimpinan," tegas Cecep.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial sejauh ini sudah mengeluarkan dua kebijakan sebagai upaya mempersempit ruang penyebaran virus corona di Kota Bandung. Pertama, melalui surat edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.030-Dinkes, tertanggal 14 Maret 2020.

Terdapat 14 poin imbauan dalam surat edaran tersebut, seperti menghentikan sementara berbagai kegiatan yang melibatkan banyak massa, menutup sementara area publik seperti taman, alun-alun, museum dan sarana olahraga serta memberlakukan pembelajaran jarak jauh untuk TK, SD dan SMP.

Upaya kedua yang dilakukan Oded yaitu dengan kembali mengeluarkan surat edaran bernomor 443/SE.36-Dinkes tertanggal 27 Maret 2020. Isi surat tersebut tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya.

Oded hanya menambahkan dua poin, yakni mengimbau agar seluruh pelayanan Publik Pemkot Bandung beroprasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan melalui penerapan Work From Home (WFH) serta menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan bagi instansi pemerintah atau swasta yang tidak menerapkan WFH.

Dua Surat Edaran tersebut kata Cecep belum cukup untuk melindungi Warga Bandung dari ancaman virus yang diketahui pertama kali muncul di Wuhan China ini. Pasalnya, pasca menerbitkan Surat Edaran, aktifitas masyarakat di sejumlah daerah masih biasa-biasa saja.

Cecep menilai hal tersebut bukan berarti warga tidak mengetahui ancaman dari COVID-19 yang hingga hari ini menginfeksi 62 orang di Kota Bandung, tapi ada desakan yang lebih mendasar, yakni urusan pangan.

Sehingga, Cecep menilai, harus ada instruksi yang lebih mendetil, seperti Perwal (Peraturan Wali Kota) yang hanya bisa dilakukan oleh orang nomor 1 di Kota Bandung, Oded M Danial.

"Jadi tidak cukup aturan itu dibuat tapi harus didetilkan, makanya saya mendorong bukan surat edaran, tapi Peraturan Wali Kota, dibuat Perwal mengenai detail kan banyak, DPRD juga bisa memberi masukan. Kami mohon Wali Kota mengakseleratif kebijakan ini, jadi tidak cukup ditulis surat edaran," jelas Cecep.

Langkah kolekftif Pemkot Bandung untuk membendung penyebaran COVID-19 pun sudah dilakukan. Yakni pembentukan Guguas Tugas Penangan COVID-19 pasca penetapan KLB untuk COVID-19 pada 30 Maret 2020 setelah pada saat itu 20 kasus positif COVID-19 diketahui di Kota Bandung.

Dengan ini, maka Senin lalu, Pemkot Bandung dalam Gugus Tugas Penangan COVID-19 menyiapkan anggaran Rp298,2 miliar hasil dari realokasi anggaran APBD dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 di Kota Bandung.

Hanya saja, langkah lain belum keluar dari Pemkot Bandung bersama Gugus Tugas Penangan COVID-19 Kota Bandung selain konsolidasi dan juga penyamaan tujuan dalam pengentasan COVID-19. Padahal lima daerah di Jawa Barat seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Depok sudah mengambil langkah pengajuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sebagai langkah untuk menekan kasus COVID-19 di daerahnya.

Sementara itu, Cecep menilai Kota Bandung pun sangat laik untuk mengajukan PSBB ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian di lanjutkan ke Kementerian Kesehatan.

Alasannya, selain tren pasien positif COVID-19 yang terus bertambah, juga mobilitas masyarakat di Kota Bandung yang masih sangat tinggi, tidak hanya di dalam Kota Bandung, tapi juga dari daerah lain.

"Menurut saya kalau dilihat dari pergerakan itu (sebaran virus) Kota Bandung sudah layak untuk mengajukan PSBB, karena Kota Bandung ini penduduknya banyak, kemudian mobilitas masih kelihatan, ketiga kasusnya relatif menghawatirkan, jadi dari tiga persoalan ini lebih baik prefentiflah walaupun secara ekonomi kita akan agak terganggu, tapi kesehatan dan keselamatan warga jauh lebih penting dari pada ekonomi," papar Cecep.

Bahkan Cecep mengatakan, Kota Bandung harus sesegera mungkin mengajukan PSBB jika ingin menekan angka positif COVID-19 di Kota Bandung.

"Sudah cukup (pertimbangan) untuk melakukan PSBB dan harus segera kalau bisa paling lambat hari Senin Bandung sudah PSBB, jangan slow lagi slow lagi," jelas Cecep. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper