Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Majalengka Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 465 gram. Sabu tersebut, disita dari DP (38) yang merupakan warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Polres Majalengka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 465 gram./Bisnis-Hakim Baihaqi
Polres Majalengka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 465 gram./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 465 gram. Sabu tersebut, disita dari DP (38) yang merupakan warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Pemusnahan tersebut, dilakukan oleh anggota kepolisian dengan cara dilumat menggunakan mesin blender. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso.

”Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Setelah diblender, sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir,” kata Bismo di Kabupaten Majalengka, Jumat (4/3/2020).

Berdasarkan informasi, DP (38), ditangkap Jumat malam (20/3/2020). Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas DP, karena‎ sehari-hari bekerja menjadi seorang buruh.

Narkotika yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka yaitu seberat 465 gram. 6 paket sedang ukuran 60 gram dan 4 paket 40 gram.

Diketahui, tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari salah seorang pemasok bernama OS, warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pemasok pun saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang.

"Rencananya akan di edarkan ke wilayah Cirebon, tetapi belum sempat diedarkan karena keburu ditangkap oleh Petugas," Kata Bismo.

Selain sabu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, timbangan elektronik merk, termos, toples kaca, dan dua telepon genggam. Bismo mengatakan, tersang‎ka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara," kata Bismo. (K45)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler