Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Wabah COVID-19 dengan Karantina? Ini Pengertian Karantina di Indonesia

Pendemi virus corona atau COVID-19 kini memunculkan sejumlah istilah mengenai upaya pembatasan aktivitas atau akses suatu wilayah. Salah satu yang cukup terkenal yaitu lockdown.
Suasana jalan yang kosong di Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/3/2020). Sejumlah jalan raya di Malaysia menjadi sepi setelah pemerintah mengumumkan lockdown nasional selama dua minggu. Bloomberg/Samsul Said
Suasana jalan yang kosong di Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/3/2020). Sejumlah jalan raya di Malaysia menjadi sepi setelah pemerintah mengumumkan lockdown nasional selama dua minggu. Bloomberg/Samsul Said

Bisnis.com, BANDUNG - Pendemi virus corona atau COVID-19 kini memunculkan sejumlah istilah mengenai upaya pembatasan aktivitas atau akses suatu wilayah. Salah satu yang cukup terkenal yaitu lockdown.

Lockdown ini menjadi populer manakala sejumlah negara menggunakan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di cakupan kota kebijakan lockdown diambil kala menutup wilayah Wuhan di Tiongkok atau Daegu, Korea Selatan. Sementara di Italia lebih memilih untuk lockdown satu negara.

Disadur dari beberapa sumber, lockdown diartikan sebagai upaya karantina dengan menutup total suatu wilayah. Selain negara, di Indonesia pengklasifikasian wilayah terbagi-bagi atas otonominya berskala provinsi serta kota atau kabupaten.

Kedaruratan masalah kesehatan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya juga termasuk berisi tentang upaya penanganan melalui pembatasan aktivitas yang terbagi dalam beberapa kebijakan sesuai kebutuhan dan temuan kasus di lapangan.

Di pasal 49 ayat 1 tertera bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Berikut pengertian sejumlah istilah menurut UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan:

Karantina Rumah
Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Rumah Sakit
Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Wilayah
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper