Bisnis.com, BANDUNG - Bupati Indramayu nonaktif, Supendi didakwa menerima suap Rp3,9 miliar dari sejumlah pengusaha untuk memuluskan proyek di Indramayu. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (9/3/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani disebutkan Supendi didakwa menerima uang tersebut dari empat pengusaha, salah satunya yakni Carsa ES yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Terdakwa beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp3.928.250.000. Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa selaku Plt dan juga Bupati Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan kontraktor atau rekanan yang memberikan uang tersebut," ujar Kiki Ahmad Yani.
Jaksa juga merinci kronologi penyerahan uang dari sejumlah pengusaha tersebut ke Supendi. Pertama Supendi menerima uang dari Carsa ES dengan total Rp3.616.250.000 saat Supendi masih menjabat Plt Bupati Indramayu pada 2018 lalu. Selanjutnya Supendi kembali menerima kucuran suap dari Carsa ES sebesar Rp100 juta pada 19 Oktober 2019 atau sebelum ditangkap KPK.
Kemudian dari pengusaha lainnya yakni Kasnadi total Rp125 juta, Badrudin Rp150 juta dan Suryono Rp37 juta. Semua uang yang diberikan pengusaha itu, kata Jaksa, biasanya diterima langsung oleh Supendi atau Omarsyah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR.
"Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp3.928.250.000. Pemberian supaya memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan kontraktor atau rekanan yang memberikan uang tersebut," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Supendi dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11. (k34)