Bisnis.com, CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP. Hal tersebut sesuai intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, mengatakan perintah tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, di mana ketersediaan blanko KTP-el telah dijamin.
“Sangat menggemberikan, karena dengan demikikan kami tidak perlu mengeluarkan banyak suket,” kata Syarufin saat ditemui di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/4/2020).
Saat ini, ketersediaan blanko KTP-el di Kabupaten Cirebon sebanyak 18 ribu keping. jumlah tersebut sudah diberikan ke 25 kecamatan untuk cetakan print ready record (PRR).
Syafrudin mengatakan, dari kapasitas mesin tenaga pencetak dan blanko yang didapat sejumlah tersebut, Disdukcapil hanya mampu baru bisa melaksanakan secara bertahap, yakni 3 ribu keping perhari.
Untuk warga pemilik suket dari 120 ribu orang, tersisa hanya 96 ribu. “Mudah-mudahan Maret semua tidak lagi memegang suket,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Sardar Ernedin, menyebutkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan atas kepemilikan suket.
"Alasannya dianggap tidak sah, padahal itu ada barcode dari kami," kata Ernedin.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Cirebon mengimbau, kepada lembaga swasta atau pemerintah agar memenuhi hak-hak warga yang melampirkan suket e-KTP, karena telah dijamin oleh pemerintah. (K45)