Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 62.214 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Cirebon dinonaktifkan sejak Mei 2025.
Penonaktifan ini merupakan imbas dari penerapan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggabungkan berbagai basis data sosial ekonomi.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Tsabit Albanani mengatakan, data terbaru ini mengelompokkan masyarakat ke dalam desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Menurutnya, peserta dalam kategori desil 1 sampai 5 atau kelompok masyarakat paling miskin hingga rentan miskin yang tetap aktif sebagai peserta PBI JKN.
“Yang dinonaktifkan ini adalah mereka yang berada di desil 6 sampai 10, artinya dianggap sudah tidak lagi dalam kategori miskin. Tapi mereka belum dihapus, hanya dinonaktifkan. Dan itu pun masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi kriteria,” ujar Tsabit, Kamis (3/7/2025).
Tsabit mengatakan, masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JKN, namun kini statusnya dinonaktifkan, masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali keikutsertaan mereka dalam program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah.
Baca Juga
Syaratnya, peserta itu harus membuktikan berada dalam kondisi miskin atau rentan dan membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama yang bersifat mendesak seperti rawat inap atau cuci darah rutin.
“Kalau misalnya ada warga yang harus cuci darah dan ternyata statusnya nonaktif, maka bisa langsung diajukan reaktivasi. Caranya dengan datang ke puskesos desa, membawa KTP, KK, dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Tsabit menegaskan, angka 62.214 jiwa yang dinonaktifkan belumlah bersifat final. Pemadanan data DTSEN masih terus berlangsung di tingkat nasional antara berbagai kementerian dan lembaga yang selama ini memiliki basis data sosial ekonomi masing-masing. Dengan kata lain, kemungkinan perubahan masih terbuka lebar.
"Bisa saja nanti ada warga yang sebelumnya peserta mandiri, lalu masuk dalam kategori miskin versi DTSEN, dan akhirnya dialihkan jadi peserta PBI JKN. Atau sebaliknya. Proses ini sangat dinamis," katanya.
Masyarakat diminta tidak panik jika tiba-tiba mengalami masalah saat mengakses layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Status kepesertaan PBI JKN dapat dicek langsung melalui beberapa kanal yang telah disediakan.
“Silakan cek ke Puskesos desa karena mereka punya akses ke aplikasi SIKS-NG. Dari sana bisa dilihat apakah peserta masih aktif atau dinonaktifkan per Mei 2025. Selain itu bisa juga dicek mandiri melalui aplikasi JKN Mobile,” terang Tsabit.
Dinas Sosial Kabupaten Cirebon terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, Puskesmas, rumah sakit, dan instansi lain agar proses reaktivasi berjalan cepat tanpa mengganggu layanan kesehatan dasar warga.
“Kami memahami bahwa kesehatan itu tidak bisa menunggu. Jadi untuk kasus mendesak, kami percepat proses reaktivasi. Asal dokumen lengkap dan valid, langsung diproses,” ujarnya.