Bisnis.com, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, berhasil membongkar praktik prostitusi online atau daring yang dilakukan oleh HP, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menyebutkan, HP (35 tahun) diduga mempekerjakan sejumlah pekerja seks komersial (PSK). Penawaran jasa tersebut dilakukan menggunakan aplikasi pesan singkat whatsapp.
"Tersangka menawarkan PSK dengan cara mengirimkan gambar-gambar atau foto ke lelaki hidung belang," kata Bismo di Mapolres Majalengka, Kabupaten Majalengka, Selasa (3/3/2020).
Kasus tersebut terbongkar setelah adanya penggerebakan di salah satu hotel di Majalengka, pada Jumat (28/2/2020) pukul 19.00 WIB. Dalam penggerebakan, petugas menemukan seorang pria bersama dua orang PSK yang difasilitasi oleh HP.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti dalam praktik tersebut yakni, tiga buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, serta beberapa tangkapan layar (screenshoot) postingan transaksi dimedia sosial whatsapp.
Bismo mengatakan, tersangka terjerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (K45)