Bisnis.com, CIREBON - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mengaku, saat ini tengah mencari solusi untuk pengganti surat keterangan tidak mampu (SKTM). Di Kabupaten Cirebon saat ini, pemerintah tidak lagi bisa menggunakan SKTM untuk biaya jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, mengatakan, hal tersebut dampak dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
"Pembiayaan jaminan kesehatan menggunakan SKTM sama halnya dengan iuran PBI BPJS kesehatan. Dalam pembiayaan jaminan tersebut ada dualisme penganggaran," kata Enny di Kabupaten Cirebon, Senin (17/2/2020).
Enny mengatakan, pihaknya saat ini masih mencari alternatif lain untuk mengganti jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Sampai sekarang, pihak terkait lain pun masih mencari formula untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menambahkan, Permendagri tersebut di dalamnya tertuang aturan mengenai pelarangan ganda anggaran dalam APBD. Selama ini, kata Enny, tidak semua masyarakat kurang mampu terlindungi PBI BPJS dan SKTM.
"Jumlah masyarakat tidak mampu itu mencapai 1 juta jiwa, tetapi baru 300 ribu jiwa saja yang sudah dicover pemerintah," kata Enny.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, dinas terkait harus segera menemukan formula pengganti SKTM. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat melayani baik masyarakat tidak mampu.
Ia pun menambahkan, kewajiban dari pemerintah adalah berinovasi dengan semua dinamika yang terjadi, sehingga tidak menambah permasalahan.
"Sudah menjadi tugas pemerintah untuk melayani masyarakat. Kami tekankan agar pengganti SKTM itu ada, atur saja teknisnya bagaimana," katanya. (K45)