Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar mengimbau agar pihak distributor, importir maupun pedagang tidak melakukan penimbunan komoditas bawang putih, mengingat ada konsekuensi hukum yang menunggu jika perilaku curang tersebut dilakukan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Moh. Arifin Soendjayana mengatakan imbauan ini diberikan karena dari hasil temuan pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Jabar indikasi penimbunan mulai tercium.
“Kami imbau importir, pedagang besar tidak melakukan penimbunan bawang putih,” katanya, Kamis (13/2/2020).
Arifin mengatakan guna memastikan keberadaan stok dan tidak adanya indikasi permainan ditelusuri bersama Satgas Pangan Polda Jabar yang dipimpin AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat ke gudang milik PT Sinar Padang Sejahtera di Karawang Timur.
“Gudang importir ini informasinya memiliki stok 150 ton bawang putih, kami sidak langsung ke lokasi gudang bawang putih ada banyak, mungkin sekitar 150 ton,” tuturnya.
Hasil sidak menunjukkan, pihak distributor tidak menyalurkan stok bawang tersebut karena sejak bulan November 2019, terdapat pengiriman bawang putih sebanyak 24 kontainer dengan isi masing-masing 30 ton.
“Sehingga total 720 ton, untuk pasokan di Jawa Barat 90% atau 648ton dan 10% atau 72ton ke Lampung. Harusnya ini bawang [150 ton] sudah keluar November,” kata Arifin.
Menurutnya atas temuan tersebut pihak importir yang berada di Surabaya, Jawa Timur rencananya akan dipanggil pihak Polda Jabar untuk dimintai keterangan pekan ini. Arifin enggan memastikan apakah perusahaan tersebut melakukan dugaan indikasi penimbunan.
“Soal indikasi penimbunan kita serahkan ke Polda Jabar, ada mekanisme hukum,” ujarnya.