Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) menyambangi Kantor Pelayanan utama (KPU) Bea Cukai tipe A Tanjung Priok. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan sinergitas antara penyelenggara kawasan berikat dengan penyelenggaran Kepabeanan tersebut.
Ketua Umum APKB, Ade Riphat Sudrajat mengatakan kunjungannya tersebut adalah untuk melihat secara langsung bagaimana proses penanganan inbound dan outbound arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga dapat memberikan pemahaman secara langsung penanganan barang ekspor dan impor di pelabuhan.
Selain itu, sekitar 100 pengusaha yang tergabung dalam APKB juga langsung menyampaikan permasalahan terkait proses penyelenggaraan kawasan berikat.
"Kita ini baik ekspor maupun impor sudah online ya, tetapi tetap saja masih ada yang dibutuhkan dari tempat pemuatan ini. Makanya kita minta penjelasan dan klarifikasi," kata Ade kepada Bisnis.com, di KPU Bea Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Rabu (22/1).
Menurutnya sejauh ini Bea Cukai sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan baik impor maupun ekspor. Bahkan dalam seluruh aktivitasnya, APKB mendapatkan pelayanan secara online.
"Sebenarnya semua sudah online, Cukai sebenarnya sudah bagus dalam pelaksanaannya. Tapi tetap dalam pelaksanaanya kalau ada perubahan dan penyesuaian kita tetap masih memerlukan KPU ini," jelas Ade.
Menurutnya ada beberapa permasalahan yang dianggap pengusaha kawasan berikat adalah permasalahan ringan, namun ternyata oleh pihak Bea Cukai permasalahan tersebut serius dan bahkan sebaliknya.
"Makanya kita harus tetap datang ke sini, sepertinya (permasalahan) ini kok menurut kita ringan dan lucu masalahnya, tetapi ternyata menurut di sini harus masih melakukan perbaikan, ataupun sebaliknya. Berarti kedua belah pihak membutuhkan klarifikasi, sehingga jangan sampai ada yang tidak tahu." kata Ade.
Meski demikian, Ade mengaku selama ini pihaknya sudah sangat terbantu dengan fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh Bea Cukai. Misalkan, untuk kegiatan impor saja, jika orang lain membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk memproses PIB (Pemberitahuan Impor Barang), namun untuk anggota APKB hanya dibutuhkan hitungan detik saja untuk mendapatkan BC23.
"Kita sudah menerima fasilitas kita berterimakasih, tapi kita juga ingin supaya bisa lebih mempermudah, karena kadang-kadang terjadi misalkan peraturan yang diatas udah oke, tapi ternyata di bawah ada sedikit halangan, atau mungkin ada perbedaan antara kantor disini dan kantor disana, mudah-mudahan bisa semakin lanca," jelas dia.(k34)