Bisnis.com, BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 28 saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Meikarta dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa.
Jaksa KPK Yadyn mengatakan pihaknya juga akan menelisik peran dua politikus PDIP Soleman dan Waras Wasisto dalam pembuktian di persidangan.
“Kami sudah siapkan saksi-saksinya, kemudian nanti kerucutkan terkait dengan peristiwa perbuatan materilnya seperti apa kemungkinan kurang lebih 28. Akan dihadirkan semua,” katanyausai sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Bandung, Senin (13/1/2020).
Dalam dakwaan terhadap Iwa, nama Waras dan Soleman kerap disebut dalam aliran uang kepada Iwa. Yadyn mengatakan ada klasifikasi perbuatan. Termasuk siapa yang berperan menjadi pemberi, perantara pemberi, perantara penerima dan penerima.
“Dalam kualifikasi peristiwa yang kami sampaikan dalam dakwaan, kami juga masukkan nama beliau. Itu mulai dari Soleman, Waras Warsisto, maupun juga terdakwa. Tinggal nanti kita lihat fakta persidangannya terkait dengan keterlibatan yang bersangkutan,” paparnya.
“Sampai sejauh ini kami sampaikan bahwasanya ada kualifikasi peristiwa yang mana beliau (Waras) ada di dalamnya. Tapi itu kepentingan pembuktian kita lihat selanjutnya di persidangan,” tuturnya.
Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Yadyn menyebut sidang berkaitan dengan uang hadiah senilai Rp 900 juta kepada Iwa terkait dengan Raperda RDTR.
“Untuk dua kali penyerahan Rp 100 (juta) ataupun Rp 300 (juta) itu untuk pembelian banner spanduk dipasang di 5 kabupaten dan kota. Untuk yang 500 juta itu untuk pemberiannya cash. Langsung kepada terdakwa,” pungkasnya.