Bisnis.com,BANDUNG—Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa memilih sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta berlanjut ke agenda pembuktian dibanding melakukan pembelaan atau eksepsi.
Hal ini terungkap usai sidang dakwaan Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/1/2020).Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Iwa Karniwa tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan agenda pembuktian pada pekan depan.
Iwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan meski merasa ada yang tidak tepat dalam dakwaan jaksa.
“Kami menilai ada yang tidak sesuai dengan dakwaan. Namun, kami tidak akan mengajukan eksepsi. Nanti langsung ke agenda pembuktian,” kata Anton Sulton, kuasa hukum Iwa.
Anton mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan dakwaan dari pembuktian persidangan yang rencananya akan menghadirkan 30 orang saksi tersebut. “Kita lihat nanti, karena Pak Iwa tadi merasa ada dakwaan yang tidak tepat,” katanya.
Persidangan yang dipimpin majelis Hakim Daryanto dan dua anggota majelis hakim Marsidi Nawawi dan Sudira itu akan dilanjutkan pada senin pekan depan. Iwa Karniwa sendiri memilih untuk tidak berkomentar saat meninggalkan ruangan sidang.