Bisnis.com,BANDUNG – Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/1/2020) dengan agenda dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Iwa Karniwa menerima hadiah uang dengan total nominal Rp 900 juta dari PT. Lippo Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama.
“Pemberian tersebut melibatkan karyawan PT. Lippo, Satriadi; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu terlibat pula Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henri Lincoln; Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Soleman dan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Waras Wasisto.
Jaksa membeberkan uang tersebut diduga untuk keperluan mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.
Selain itu, uang tersebut pun digunakan untuk pengurusan RDTR wilayah pengembangan (WP) I, II, III dan IV proyek pembangunan komersial area Meikarta.
Jaksa Yadny menuturkan untuk mempercepat proses dikeluarkannya persetujuan substansi, Henri Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR mengajak Neneng Rahmi Nurlaili menemui Soleman anggota DPRD Bekasi agar difasilitasi bertemu dengan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar untuk dapat dihubungkan kepada terdakwa Iwa Karniwa.
“Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman dan Waras Wasisto bertemu di rest area kilometer 38 sekitar awal Juli 2017. Mereka membahas penyelesaian raperda RDTR yang sedang berproses di Provinsi Jawa Barat. Beberapa hari kemudian, Waras menggelar pertemuan di rest area kilometer 72 Tol Cipularang. Saat itu, pertemuan tersebut dihadiri Waras, Henri Lincoln, Iwa, Soleman dan Neneng Rahmi. Mereka menyampaikan permohonan bantuan proses persetujuan substansi RDTR ke Gubernur Jawa Barat,” papar Jaksa.
Setelah pertemuan tersebut, Waras Wasisto menyampaikan kepada Neneng Rahmi Nurlaili agar menyediakan uang sejumlah Rp 1 miliar untuk membantu Iwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar.
"Mendengar penyampaian terdakwa, Soleman dan Waras kemudian menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili sembari menyampaikan permintaan terdakwa Rp 1 miliar adalah murah, biasanya Rp 3 miliar," kata Jaksa.
Setelah pertemuan itu, pada 14 Juli 2017 Neneng Rahmi dan Henri Lincoln menemui Soleman dan memberikan uang Rp 100 juta. Soleman lalu menyerahkan kepada Waras Wasisto untuk diserahkan kepada Iwa.
Neneng Rahmi dan Henri Lincoln kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta, pemberian ketiga senilai Rp 500 juta pada bulan Desember 2017. Semuanya melalui Waras.
Jaksa KPK kemudian mendakwa bahwa pemberian uang untuk menggerakkan terdakwa selaku Sekda Jabar dan selaku Wakil Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar untuk mempercepat keluarnya persetujuan substantif Gubernur Jabar tas Raperda RDTR.
"Perbuatan terdakwa Iwa Karniwa diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tipikor di dakwaan kesatu. Dakwaan kedua perbuatan Iwa diatur dan dilarang di Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar jaksa Yadyn.