Bisnis.com, BOGOR — Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Satreskrim Polres) Bogor menangkap dua pelaku penambang emas ilegal alias gurandil. Kedua pelaku yang berinisial MAR (24 tahun) dan ATA (33) merupakan warga asal Desa Banyu Resmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M. Joni, mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari bencana longsor yang terjadi di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor pada 1 Januari 2020. Polisi menduga longsor yang terjadi di daerah itu akibat aktivitas tambang emas ilegal.
Joni menjelaskan upaya kepolisian dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi belakangan ini terus berjalan. "Dua orang pelaku gurandil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor saat beroperasi," kata Joni saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (13/1/2020).
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satkrimsus Polres Bogor, Inspektur Satu B. Azi Lesmana, mengatakan saat menganalisa faktor terdampak bencana longsor, tim menemukan aktivitas pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Cililin Sabrang, Banyuresmi. Setelah dilakukan pemantauan, para pelaku sedang melakukan tindak pidana penambangan emas liar dan melanggar pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Lalu kami langsung mengamankan para pelaku," ucap Azi.
Azi menyebut pelaku melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR pada tiga lokasi, yakni Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon di Desa Banyuresmi, Cigudeg, Bogor.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku MAR dan ATA, yaitu 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli. Lalu 2 buah tabung gas ukuran 50 Kg, 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 2 buah alat pengolah emas Gembosan, 1 buah alat timbangan, dan setengah karung kowi. "Juga uang tunai senilai satu juta enam ratus ribu rupiah," ucap Azi.
Baca Juga