Bisnis.com, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menahan lima tersangka korupsi program Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP)-2 atau penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
"Akibat ulah lima tersangka tersebut kerugian negara mencapai Rp570 juta dari hasil perhitungan Inspektorat Kota Sukabumi," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina di Sukabumi, Rabu (4/12/2019).
Adapun lima tersangka korupsi dana bantuan yang dilaksanakan melalui kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta yakni TFK (Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), EP dan AS sebagai anggota BKM, YS Koordinator Penasehat BKM dan RDS, Koordinator Kota BMK Kelurahan Sukakarya.
Informasi yang dihimpun dana bantuan yang merupakan pinjaman dari luar negeri ini untuk pembangunan kawasan kumuh di wilayah Kelurahan Sukakarya seperti membuat jalan warga, saluran irigasi dan lain-lain.
BKM tersebut mendapatkan bantuan dana NUSP-2 pada 2016 sebesar Rp1 miliar, kemudian di 2017 sebesar Rp900 juta dan 2018 mendapatkan Dana NUSP-2 sebesar Rp500 juta sehingga total bantuan yang didapat untuk pembangunan kawasan kumuh ini sekitar Rp2,4 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada 2018 lalu yang kemudian dilakukan penyelidikan dan di 2019 kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan setelah pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi, tersangka dan mendapatkan barang bukti.
Dalam perjalanan kasus ini penyidik banyak menemukan penyimpangan seperti adanya penggelembungan harga dalam pembelian bahan material dari kegiatan 2016, 2017 dan 2018, selisih volume dan tidak sesuainya speksifikasi dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang tertuang dalam rencana keswadayaan masyarakat, pemanupulasian Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan (LPJ).
Kemudian pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR, penitipan harga dalam setiap pembelian bahan material yang dilakukan oleh para tersangka dan beberapa oknum masyarakat dan bagi-bagi uang dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari kelebihan uang pembangunan yang seharusnya dipergunakan kembali untuk pembangunan.
"Kami menahan lima tersangka ini di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Kota Sukabumi untuk antisipasi mereka melarikan dan menghilangkan barang bukti. Berharap kasus ini segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipiko Bandung, Jabar," tambahnya.
Ganora mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini dan jika menemukan bukti lainnya tidak menutup kemungkinan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi ini.