Bisnis.com, BANDUNG--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat memusnahkan temuan uang palsu sebanyak 57.971 lembar pada hari ini, Rabu (20/11/2019), di kantor Bank Indonesia Jawa Barat di Bandung.
Uang palsu yang dimusnahkan tersebut bukan merupakan barang bukti tidak pidana. Namun, uang palsu ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, KPw Cirebon, dan KPw Tasikmalaya serta laporan masyarakat kepada kepolisian dan perbankan yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jabar.
Kepala Perwakilan BI Jawa Barat Doni P. Joewono menuturkan praktik pemalsua uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol NKRI.
"Pemusnahan yang rupiah palsu ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar di masyarakat," ujar Doni, Rabu (20/11/2019).
Selain itu, dia menegaskan ini merupakan salah satu hasil nyata dari upaya Bank Indonesia dan Polda Jawa Barat untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang rupiah. Sinergi antara KPw BI se-Jabar dengan Polda Jawa Barat juga terjalin dalam bentuk pemberian keterangan ahli uang rupiah dalam proses penyelidikan tindak pidana pemalsuan uang rupiah hingga ke tahap persidangan.
KPw BI Provinsi Jawa Barat juga menyediakan laboratorium Counterfeit Analysis Centre untuk melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti uang rupiah yang diduga palsu.
Dalam pemusnahan kali ini, KPw BI Jawa Barat berhasil mengumpulkan 10.658 lembar, KPw Cirebon sebanyak 41.900 lembar, KPw Tasikmalaya sebanyak 5.413 lembar sehingga totalnya mencapai 57.971 lembar. Dari temuan ini, KPw BI Jawa Barat menemukan sebanyak lima lembar uang palsu pecahan Rp2.000. Uang yang jarang ditemukan, pasalnya uang palsu umumnya merupakan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Menurut Doni, hampir 80% dari temuan tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang diproses oleh perbankan.
Doni menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada BI, kepolisian atau bank terdekat jika menemukan atau memegang uang palsu. "Masyarkat dapat berperan aktif dalam pemberantasan pemalsuan uang rupiah," tegas Doni.
Pemusnahan uang palsu secara simbolik tersebut dilakukan oleh Kepala KPw BI Jawa Barat Doni P. Joewono, Wakapolda Jabar Akhmad Wiyagus, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar Leonardus Butar Butar, Apisdum Kejaksaan Tinggi Jabar Dwi Hartanta, dan Kepala OJK Jawa Barat Triana Gunawan.