Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPS Jabar Matangkan Persiapan Sensus Penduduk 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat terus mematangkan persiapan dan mendalami skema sensus penduduk 2020. Tujuannya supaya data kependudukan terkait jumlah, profil, dan kondisi penduduk di satu wilayah terekam jelas dan tepat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com,BANDUNG—Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat terus mematangkan persiapan dan mendalami skema sensus penduduk 2020. Tujuannya supaya data kependudukan terkait jumlah, profil, dan kondisi penduduk di satu wilayah terekam jelas dan tepat.

“Pemerintah hadir untuk melayani dan bertanggungjawab menyejahterakan penduduk. Bagaimana punya program-program kesejahteraan kalau penduduknya tidak kita ketahui. Tentunya, dengan berbagai karakteristik,” kata Kepala BPS Jabar Dody Herlando, Selasa (19/11/2019).

“Kepentingan utama statistik (data kependudukan) adalah untuk perencanaan pembangunan. Karena pembangunan akan dimulai dari informasi-informasi yang berkaitan dengan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), keberadaan SDM, dan tantangannya,” imbuhnya.

Ada dua urgensi lain dari sensus penduduk, yakni realisasi amanat Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertera dalam World Population and Housing Programme, dan mengukur tingkat literasi teknologi masyarakat.

Terkait amanat PBB, kata Dody, setiap negara harus memperbarui data kependudukan secara berkala. Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya interaksi penduduk antar negara. Selain Indonesia, ada 53 negara lain, termasuk Cina dan Jepang, menggelar sensus penduduk pada 2020.

“Penduduk ini harus diatur sesuai daripada rekomendasi PBB. Dan amanat PBB ini mengayomi seluruh negara. Bahwa interaksi penduduk antar negara ini kan terjadi, entah di sektor perdagangan, investasi dan yang lain,” ucapnya.

Dody menegaskan, sensus penduduk 2020 yang dilakukan BPS merupakan pengumpulan data kependudukan secara de facto atau tempat tinggal selama satu tahun.

Ambil contoh, warga dengan e-KTP Indramayu menetap atau berencana tinggal di Kota Bekasi selama lebih dari satu tahun. Maka, secara de facto warga Indramayu tersebut adalah warga Kota Bekasi karena menggunakan sumber daya di tempat dia tinggal, termasuk Warga Negara Asing (WNA).

“Konsep de facto itu yang biasa tinggal satu tahun lebih. Nah kalau kurang ada permakluman. Boleh tidak satu tahun, tapi berniat menetap lebih dari satu tahun. Kalau dia bilang sementara, tapi tinggal setahun lebih sehari, itu de facto bahwa dia warga setempat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper