Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKTN Sita Pakaian Bekas Impor Senilai Rp5 Miliar di Gedebage

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan 551 bal pakaian bekas impor di Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/6).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono (kedua kanan)/Bisnis-Dea Andriyawan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono (kedua kanan)/Bisnis-Dea Andriyawan.

Bisnis.com, BANDUNG — Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan 551 bal pakaian bekas impor di Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/6).

Pakaian bekas tidak laik ini menurutnya akan dijual kepada konsumen di Kota Bandung. Modusnya, para pelaku menyembunyikan pakaian-pakaian tersebut dengan menggabungkan dengan pakaian legal dan sesuai standar. Nilai sitaan ini ditaksir bernilai Rp 4-5 miliar.

"Pengamanan ini merupakan respons atas informasi masyarakat terkait maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono.

Menurut Veri, pakaian bekas impor ini masuk melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di wilayah Indonesia antara lain Sumatra, Tembilahan, Riau, dan beredar sampai ke Pulau Jawa melalui jalur darat.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas yang secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” tegas Veri.

Ia menyebut pelaku menadapatkan keuntungan yang cukup besar dari hasil penjualan pakaian bekas tidak laik ini. Padahal, ia menilai pakaian bekas yang dikirim dari berbagai negara ini rawan mengandung berbagai penyakit.

Menurutnya, mikroorganisme pathogen yang terdapat dalam pakaian bekas dapat menimbulkan berbagai penyakit karena pakaian langsung bersentuhan dengan tubuh dan dipakai oleh konsumen dalam rentang waktu yang cukup lama. Selain itu, pelarangan impor poduk pakaian bekas impor bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri.

“Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dan cerdas dalam mengonsumsi produk sandang, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L),” jelasnya.

Veri juga menjelaskan, pada dasarnya konsumen memiliki pilihan untuk mengonsumsi produk pakaian yang baru yang lebih bermutu dengan harga yang lebih terjangkau.

"Untuk itu, kami mengimbau agar konsumen menggunakan produk dalam negeri dalam upaya menjaga harkat dan martabat bangsa," tandas Veri.

Dengan penyitaan ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana pada Pasal 8 ayat (2) UUPK, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Sedangkan pada UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), yang menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup. Selain itu, dalam importasi barang, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Berkenaan tindak lanjut hasil pengamanan ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, maka akan diberikan sanksi administasi (penarikan barang, pemusnahan, pembekuan pencabutan ijin) dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundangan-undangan. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper