Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Serahkan 27 Bukti Pelantikan Ema Sumarna Sesuai Aturan

Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari menyampaikan 27 lampiran surat bukti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Surat tersebut menjadi bukti bahwa pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sudah sesuai aturan.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/Bisnis-Dea Andriyawan
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari menyampaikan 27 lampiran surat bukti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Surat tersebut menjadi bukti bahwa pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sudah sesuai aturan.

“Bukti yang kita sampaikan sejumlah 27 bukti sebagai penguatan dari dalil-dalil jawaban yang pernah disampaikan. Juga mengakumulasi penguatan terhadap duplik dari 27 ini. Kita hampir seluruhnya asli disampaikan,” kata Bambang, Kamis (22/8).

Bambang memaparkan, surat bukti tersebut di antaranya dokumen dari Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kota Bandung pada saat 'open bidding'. Dalam dokumen tersebut memuat hasil bobot penilaian tiga besar peserta saat seleksi terbuka.

Tiga besar bobot penilaian tersebut yakni menempatkan Ema Sumarna di posisi pertama dengan nilai 81.654, lalu M. Salman Fauzi meraih nilai 80.764, dan Benny Bachtiar dengan nilai 80.383.

“Konten dari surat-surat ini yang pertama surat dari panitia seleksi mengenai hasil dari seleksi sekretaris daerah. Dari nilai seleksi, Pak Ema menempati ranking pertama dengan nilai 81,65,” ujarnya.

Surat lainnya adalah mengenai koordinasi tertulis antara Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penggantian usulan nama calon Sekda Definitif Kota Bandung.

Di samping itu, imbuh Bambang, juga Surat Keputusan pelantikan Oded M. Danial sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023. Surat ini sebagai penegasan bahwa di Kota Bandung telah terjadi transisi kepemimpinan wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Termasuk konten surat yang melakukan permohonan perubahan penggantian usulan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama sekda dari usulan terdahulu menjadi usulan yang sesuai dengan kewenangan wali kota yang diamanatkan oleh undang-undang 5 2014 junto PP 11 2017. Dalam aturan itu,  PPK memiliki kewenangan untuk memilih satu di antara tiga. Sekaligus di dalamnya untuk mengalami perubahan atau penggantian,” bebernya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper