Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Segera Bayar Uang Kompensasi Pemadaman Massal pada September 2019

PLN akan membayarkan kompensasi kepada pelanggan atas terjadinya pemadaman massal 4 Agustus 2019 lalu pada September 2019 mendatang dengan total anggaran Rp850 miliar. Kompensasi diberikan kepada pelanggan rumah tangga, industri, dan lainnya di tiga provinsi, yaitu Jabar, Banten, dan DKI Jakarta.
Penandatanganan perjanjian kerja sama pengamanan proyek, instalasi, dan aset serta penegakan hukum di lingkungan kerja PT PLN (Persero) dengan Polda Jawa Barat./Bisnis-Dea Andriyawan
Penandatanganan perjanjian kerja sama pengamanan proyek, instalasi, dan aset serta penegakan hukum di lingkungan kerja PT PLN (Persero) dengan Polda Jawa Barat./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — PLN akan membayarkan kompensasi kepada pelanggan atas terjadinya pemadaman massal 4 Agustus 2019 lalu pada September 2019 mendatang dengan total anggaran Rp850 miliar. Kompensasi diberikan kepada pelanggan rumah tangga, industri, dan lainnya di tiga provinsi, yaitu Jabar, Banten, dan DKI Jakarta.

Executive Vice President Operasi Regional PLN Jawa Bagian Tengah, Purnomo mengaku kompensasi tersebut memang tidak akan bisa menutupi seluruh kerugian dari pelanggan akibat pemadaman listrik massal tersebut. Namun, hal ini menjadi wujud komitmen dari PLN kepada pelanggan.

"Nilai kompensasi ini memang masih kecil dibanding kerugian yang mesti ditanggung masyarakat. Mungkin bisa enam kali lipatnya, tapi ini sebagai komitmen kami kepada pelanggan," kata Purnomo pada acara Deklarasi Sinergi Multi Stakeholder Forum di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (20/8)

Meski demikian, ia berharap kejadian tersebut menjadi yang terakhir. Pasalnya listrik memang menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dalam beraktifitas.

"Banyak pertanyaan kenapa gara gara pohon terjadi padam. Sebenarnya ini menjadi persoalan bagi kami, mulai dari banyaknya mayarakat yang menolak pohonnya di tebang. Kedua tidak cukup legal standingnya untuk menebang pohon," katanya.

Oleh karenanya, PLN saat ini tengah mempersiapkan payung hukum untuk melindungi instalasi listrik dari gangguan eksternal, seperti banyaknya pohon tinggi yang mengancam keamanan arus listrik. Sehingga bila ada masyarakat yang menolak penebangan pohon yang mengganggu transmisi listrik, bisa ditindak secara hukum.

Di tempat yang sama, Manager Strategi Pemasaran PLN Unit Induk Jawa Barat Suprayogi mengaku, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). Kompensasi prabayar akan dapat berupa nomor token saat pembelian, sementara pascabayar pengurangan pembayaran.

"Untuk besaran kompensasi bisa dilihat di website kami. Bila ada sesuatu yang perlu ditanyakan, silahkan kontak call center kami," katanya.

Melalui gelaran acara bertajuk "Rempug Jukung Sauyunan Nyiptakeun Listrik Jabar Juara Lahir Batin” tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara PLN, Polda Jabar, Pemprov Jabar, dan Kementerian ESDM. Deklarasi ini sekaligus menjadi upaya bersama dalam menjaga dan meningkatkan penggunaan listrik di Jabar. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper