Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iwa Nonaktif, Daud Ahmad Jadi Plh Sekda Jabar

Status tersangka pada Sekda Jabar Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ditindaklanjuti Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil saat konferensi pers soal status tersangka Iwa Karniwa/Bisnis-Wisnu Wage
Ridwan Kamil saat konferensi pers soal status tersangka Iwa Karniwa/Bisnis-Wisnu Wage
Bisnis.com,BANDUNG—Status tersangka pada Sekda Jabar Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ditindaklanjuti Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan penetapan status tersangka pada Iwa dipastikan tidak mengganggu roda pemerintahan Jawa Barat yang sudah berjalan dengan baik.
“Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem pemerintahan di Jabar punya sistem yang bisa mengantisipasi,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Sate, Bandung, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sekaligus memberi kesempatan pada Iwa Karniwa fokus menghadapi persoalan hukum, pihaknya menonaktifkan Iwa dari jabatan Sekda Jabar.
“Maka urusan pemerintahan, administrasi pembangunan akan didelegasikan ke Pak Daud Ahmad sampai waktu yang akan kami konsultasikan kembali ke Kemendagri,” ujarnya.
Daud Ahmad sendiri saat ini menjabat sebagai asisten administrasi Setda Jabar. Daud akan menjadi pelaksana harian (Plh) guna mengurusi tugas Sekda Jabar sehari-hari.
Dengan ditunjuknya Daud, pihaknya memastikan urusan pembangunan seperti pembahasan APBD dengan DPRD Jabar sudah bisa ditangani dengan baik. 
Ridwan Kamil juga menegaskan sudah bertemu langsung dengan Iwa semalam membahas perkembangan hukum yang terjadi. Dia mengaku berpesan agar Iwa menjalani proses hukum yang saat ini berjalan.
Status Plh sampai Iwa mendapat kepastian hukum menurutnya juga bagian dari keadilan mengingat hak-hak Iwa sebagai pegawai negeri sipil tidak lantas rontok karena penetapan tersangka.
“Ada hak-hak kepegawaian yang melekat, kita harus juga adil, hak dan kewajiban berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper