Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekda Jabar Tersangka, Ridwan Kamil: Kami Prihatin

Gubernur Jawa Barat memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa oleh KPK dalam dugaan suap Meikarta.
Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage
Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com,BANDUNG—Gubernur Jawa Barat memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa oleh KPK dalam dugaan suap Meikarta.

Ridwan Kamil dalam jumpa pers yang digelar di lobi Lokantara, Gedung Sate, Bandung, Selasa (30/7/2019) didampingi Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, para asisten daerah dan kepala biro.

Ridwan Kamil mengatakan dirinya baru mendapat informasi secara resmi terkait status tersangka Iwa semalam. 

“Saya baru dapat kabar tadi malam terkait statis dari KPK untuk Pak Iwa Karniwa selaku Sekda Pemprov Jabar terkait permasalahan pengembangan kasus Meikarta yang merupakan dinamika pemerintahan sebelum kami,” katanya.

Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan penetapan status tersebut. Namun pihaknya menaati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Kami turut prihatin terhadap situasi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
 
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper