Bisnis.com, BANDUNG — Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman (AS) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sebagai tersangka kasus korupsi.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019.
"Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap AS, Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat," kata Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan dalam pernyataan resminya, Senin (22/7).
AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Tahun 2017. Rudy menuturkan Kejari Bandung telah menyidik perkara tersebut sejak bulan Juni 2019.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Rudy.
Disinggung soal pemanggilan AS sebagai tersangka, Rudy menyatakan pihaknya masih melakukan proses. Namun secepatnya, tersangka akan dipanggil untuk diperiksa.
"Saksi-saksi sudah kami periksa sebelumnya. Untuk AS sendiri, pemanggilan sebagai tersangka akan segera kami lakukan," tambahnya.
Lebih lanjut Rudy menuturkan, AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akibat perbuatannya itu, PD Pasar Bermartabat dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar. (K34)